Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang menyatakan: Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Dan Pasal 80 ayat
Read More