Ini Syarat Istri dapat Gugat Cerai Suami yang tidak Beri Nafkah

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang menyatakan:
Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Dan Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:
Sesuai dengan Penghasilannya suami menanggung:
a. nafkah, kiswah (pakaian) dan tempat kediaman bagi istri.
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
c. biaya pendidikan anak.
Maka selama tidak ada alasan yang dapat dibenarkan secara hukum, seorang suami wajib memberikan nafkah bagi istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya. Adapun yang dimaksud alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum alasan karena istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri dan tidak taat terhadap suami dalam hal kebaikan yang dalam istilah agama Islam disebut dengan istilah Nusyuz seperti tidak mengurus rumah tangga, berselingkuh, meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa seizin suami dan tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum dan lain sebagainya.
Hal ini diatur dalam Pasal 80 ayat (7) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa “kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri Nusyuz“. Lalu bagaimana jika istri tidak taat terhadap suami seperti pergi meninggalkan rumah karena istri tidak kuat dengan perlakuan suami yang suka memukul? apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan nusyuz yang dapat menggugurkan kewajiban suami dalam memberi nafkah? silahkan baca ulasan lebih lengkapnya di artikel: Istri nusyuz disebabkan oleh perlakuan suami yang tidak baik.
Dengan demikian untuk menjawab pertanyaan utama dalam artikel ini yaitu dapatkan gugat cerai suami yang tidak memberi nafkah? maka kita harus melihat dan mempertimbangkan hal yang telah disebutkan di atas. Jika ternyata suami dalam kondisi fisik dan mental sehat wal afiat untuk bekerja serta istri tidak melakukan perbuatan nusyuz, maka seorang istri dapat menggugat suaminya dengan alasan tersebut.
Dasar Hukum.
Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sebagai berikut:
- salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
- antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- Suami melanggar taklik talak;
- peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Dari sekian alasan yang dibenarkan hukum memang tidak ada yang secara tegas menyebutkan bahwa suami yang tidak memberi nafkah kepada istri dapat dijadikan alasan untuk menggugat cerai, namun merujuk pada huruf (g) tertulis di atas dengan angka 7 yaitu suami melanggar taklik talak, maka dapat dibenarkan secara hukum istri menggugat cerai suami jika suami tidak memberikan nafkah selama 3 bulan sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah:
Apabila sewaktu-waktu saya:
- Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
- Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
- Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;
dan istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri membayar uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak satu saya kepadanya.
Kesimpulan.
Seorang istri dapat menggugat cerai suami jika suami terbukti tidak memberikan nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan lamanya, sedangkan istri tidak terbukti melakukan perbuatan nusyuz.
Demikianlah ulasan mengenai dapatkah seorang istri menggugat cerai suaminya karena alasan tidak dinafkahi. Semoga bermanfaat dan jika ada hal yang ingin Anda tanyakan, silahkan sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.