Cara Dapatkan Hak-Hak Istri pada Sidang Cerai

cara menuntut nafkah

Dalam kehidupan berumah tangga wanita seringkali berada dalam posisi yang tidak diuntungkan. Persepsi tersebut berangkat dari data statistik perceraian di Indonesia yang dari tahun ke tahun selalu didominasi oleh perkara Cerai Gugat (istilah jenis perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri). Hal ini menunjukkan betapa perempuan sering tidak mampu lagi mempertahankan hubungan perkawinannya karena merasa terdzolimi sehingga mereka memutuskan untuk mengakhiri biduk rumah tangganya di meja pengadilan.

Dari mulai alasan tidak dinafkahi, selalu jadi korban KDRT, perselingkuhan, kebiasan buruk suami seperti mabuk dan judi dan masih banyak lagi. Meskipun perceraian dianggap menjadi jalan terbaik, namun seringkali menjadi buah simalakama bagi wanita itu sendiri karena imbas setelahnya ia harus berjuang sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan anak-anaknya.

Dalam situasi yang tidak berpihak seperti inilah negara hadir memberikan perlindungan bagi para wanita melalui perangkat hukumnya. Jikapun wanita harus mendapatkan pil pahit perceraian, setidaknya hukum masih melindungi hak-hak perempuan pasca perceraian. Namun, seringkali wanita tidak mau ambil pusing karena lebih mementingkan ketenangan batin ingin segera berpisah dari orang yang selalu menyakiti atau bisa juga karena alasan ketidaktahuaanya tentang bagaimana cara menuntut hak-haknya melalui jalur hukum.

Menuntut hak-hak perempuan pasca perceraian melalui jalur hukum tidak sulit namun juga tidak mudah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan juga dilakukan agar hak-hak tersebut dapat benar-benar terpenuhi secara adil. Bagi yang berkemampuan finansial baik, tentu tidak terlalu pusing karena dapat menggunakan jasa pengacara atau advokat untuk mewakili dirinya beracara di depan persidangan, namun bagi yang tidak mampu secara keuangan, tentu hal ini menjadi kendala tersendiri.

Bagi Anda yang tidak mampu untuk membayar jasa advokat atau pengacara, maka Anda bisa mengurusnya sendiri. Berikut ini Cara Dapatkan Hak-Hak Istri dalam Sidang Cerai:

1. Posisi dalam Persidangan

Ada dua posisi dalam sebuah persidangan perceraian, yaitu Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon:

Posisi Penggugat

Jika Anda yang menggugat, maka Anda di posisi sebagai Penggugat sehingga konsekuensinya Anda yang harus mengajukan gugatan. Agar hak-hak Anda terakomodir dalam persidangan, maka di samping memasukkan alasan perceraian dalam surat gugatan, Anda juga harus memasukkan tuntutan-tuntutan yang menjadi hak Anda sebagai istri karena jika tidak dimasukkan maka Anda tidak dapat menuntut hak tersebut di persidangan secara penuh. Berdasarkan SEMA nomor 3 tahun 2018 seharusnya hakim pemeriksa perkara dapat secara ex officio (karena jabatannya) menghukum suami untuk membayarkan nafkah iddah dan mut’ah sepanjang istri tidak terbukti nusyuz. Namun sayangnya, ketentuan ini belum sepenuhnya untuk tidak dikatakan sedikit sekali, diterapkan oleh para hakim peradilan Agama. Oleh karenanya untuk mengantisipasinya jalan satu-satunya Anda harus memasukkan tuntutan hak-hak tersebut dalam gugatan.

Lalu bagaimana jika setelah terjadi perceraian mantan suami enggan memberikan kewajiban sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan? maka sebagiamana SEMA nomor 2 tahun 2019, mantan suami tidak dapat mengambil Akta Cerai sampai ia menunaikan atau melunasi seluruh beban kewajiban tersebut.

Posisi Termohon

Berbeda halnya jika Anda sebagai orang yang digugat cerai oleh pihak suami (Cerai Talak), maka posisi Anda dalam perkara adalah sebagai Termohon karena sifatnya suami mengajukan permohonan izin untuk menjatuhkan talak di depan persidangan. Anda dapat mengajukan tuntutan terkait hak-hak perempuan pasca perceraian dengan mengajukan gugatan balik atau yang biasa dikenal dengan istilah hukum gugatan rekonvensi. Dalam hal ini Anda dapat mengajukan tuntutan balik tersebut secara langsung (secara lisan) di depan persidangan ataupun secara tertulis dalam tahap Jawaban yaitu setelah tahap mediasi dinyatakan tidak berhasil dan lalu dilakukan pembacaan surat gugatan.

Baik jawaban secara lisan maupun tertulis masing-masing memiliki kelebihan dan keunggulannya sendiri-sendiri. Jawaban yang disertai dengan gugatan balik secara lisan tentu lebih menghemat waktu, namun hal tersebut beresiko tidak maksimalnya hasil tuntutan seperti yang Anda harapkan karena dalam persidangan Anda harus berpikir secara spontanitas sehingga tidak menuntup kemungkinan akan ada hal-hal yang terlewatkan baik itu jenis tuntutannya maupun alasannya. Sedangkan jika Anda mengajukan jawaban dan tuntutan balik secara tertulis, tentu Anda memiliki cukup waktu untuk menyusun tuntutan dan alasannya sehingga kemungkinan akan adanya hal yang terlewatkan lebih kecil. Ingat, bahwa tuntutan harus juga disertai dengan alasan yang dapat diterima secara hukum.

Lalu bagaimana cara mendapatkan hak tersebut jika dikabulkan oleh Hakim? maka sesuai SEMA nomor 1 tahun 2017, suami baru dapat mengikrarkan talak di depan persidangan jika ia telah menunaikan seluruh kewajiban yang telah dibebankan dalam putusan.

2. Pembuktian

Sebuah tuntutan atau gugatan harus disertai dengan alasan-alasan yang relevan, atau harus ada ketersambungan antara posita (dasar gugatan) dengan petitum (yang digugat). Misal Anda menuntut nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah 30 juta rupiah, maka Anda harus memberikan alasan mengapa suami layak untuk dituntut sejumlah itu, seperti misal Anda sudah mendampingi suami dalam waktu lama, sudah memberikan keturunan, suami mampu membayarnya karena memiliki penghasilan tinggi atau memiliki harta yang banyak, karena suami memperlakukan Anda tidak baik dan lain sebagainya. Alasan-alasan tersebutlah yang nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan berapa jumlah yang layak untuk dikabulkan.

Selain alasan yang kuat, hal penting lain dan sangat menentukan adalah Anda harus membuktikan alasan-alasan tersebut. Untuk membuktikan suami memiliki penghasilan tinggi misalnya, maka Anda harus membuktikannya dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui betul berapa jumlah penghasilan suami atau jika ia adalah karyawan atau PNS maka Anda dapat mengajukan bukti surat berupa slip gaji yang dapat Anda minta di bendahara perusahan atau instansi suami Anda bekerja.

Demikianlah sedikit ulasan mengenai Cara Dapatkan Hak-Hak Istri pada Sidang Perceraian. Semoga bermanfaat dan jika Anda membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut, silahkan tanyakan di kolom komentar atau bisa langsung menghubungi kami via whatsapp.

 

Leave a Comment