Dapatkah Istri Gugat Nafkah yang tidak diberikan Selama ini?

menuntut nafkah terhutang

Salah satu kewajiban utama seorang suami terhadap istri adalah memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang menyatakan:

Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Dan Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:

Sesuai dengan Penghasilannya suami menanggung:

a. nafkah, kiswah (pakaian) dan tempat kediaman bagi istri.

b. biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.

c. biaya pendidikan anak.

Lalu apakah bisa seorang istri menuntut nafkah yang tidak pernah diberikan selama ini? Jawabannya tentu bisa, namun apakah pengadilan akan mengabulkannya, jawabannya “tergantung”.

Ulasan

Nafkah wajib yang tidak diberikan selama kurun waktu tertentu atau biasa disebut dengan istilah nafkah lampau atau nafkah madiyah dapat dituntut oleh istri di pengadilan sebagai nafkah terhutang. Tuntutan atau gugatan tersebut dapat diajukan dalam perkara cerai talak dimana istri yang digugat oleh suami (dalam posisi sebagai Termohon) dengan cara mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) ataupun bersama-sama dengan gugatan cerai.

Pandangan yang mengatakan bahwa jika istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suami, maka ia akan kehilangan haknya untuk mendapatkan nafkah baik nafkah iddah, mut’ah dan termasuk juga nafkah lampau adalah pandangan yang keliru. Berdasarkan SEMA Nomor 3 tahun 2018 disebutkan bahwa:

Mengakomodir Perma nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum, maka istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz.

Maksud dari kaidah tersebut adalah bahwa untuk melindungi hak-hak perempuan, maka Pengadilan dapat menetapkan dan menghukum suami untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada istri jika istri tidak terbukti nusyuz meskipun tidak dituntut dalam gugatan cerainya. Dengan demikian, jika hal yang tidak dituntut saja Pengadilan dapat menetapkannya, tentu sangat beralasan hukum bagi istri yang menggugat cerai suaminya menuntut hak-haknya sebagai seorang istri dalam hal pemenuhan nafkah termasuk hutang nafkah lampau yang belum dibayarkan.

Kesimpulan

Jadi jika semisal Anda adalah seorang istri yang tidak diberi nafkah oleh suami selama 12 bulan tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum sedangkan Anda tidak melakukan perbuatan nusyuz, maka Anda berhak menuntut nafkah selama 12 bulan tersebut untuk dibayarkan secara penuh.

Leave a Comment