Konsultasi Hukum

Ini Hak Wanita Pasca Perceraian yang tidak Banyak Diketahui

hak perempuan pasca percearian

Data menunjukkan bahwa banyak istri yang kurang memahami hak-hak wanita pasca perceraian. Baik yang berkaitan dengan haknya secara langsung maupun anak-anak yang banyak diasuh oleh ibunya. Hal ini tentu akan sangat mempengaruhi tumbuh kembang generasi muda penerus  bangsa karena kesejahteraan seorang ibu juga akan sangat mempengaruhi kesejahteraan sang anak. Oleh karena itu pada artikel kali ini saya akan membahas hak-hak wanita pasca perceraian yang dapat diperjuangkan oleh para kaum hawa.

Hak-Hak Wanita Pasca Perceraian

  1. Nafkah Lampau.
    Yang dimaksud dengan nafkah lampau dalam konteks ini adalah nafkah yang menjadi hak seorang istri yang tidak diberikan pada bulan-bulan sebelumnya. Jika misal suami pergi meninggalkan istri demi untuk wanita lain dan selama sepeninggalannya suami tidak lagi memberikan nafkah, maka nafkah yang tidak diberikan tersebut diperhitungkan sebagai hutang yang dapat dituntut di Pengadilan. Jika misal suami tidak memberikan nafkah selama 10 bulan lamanya, sedangkan nafkah yang biasa diterima dalam satu bulan adalah 5 juta, maka nafkah lampau yang dapat dituntut adalah sejumlah 50 juta rupiah.
  2. Nafkah Iddah.
    Dilihat dari namanya kita sudah bisa mengetahui bahwa yang dimaksud dengan nafkah iddah adalah nafkah yang berhak diterima seorang istri selama ia menjalani masa iddah. Hal ini cukup beralasan karena istri yang menjalani masa iddah belum diperbolehkan untuk menikah lagi dengan laki-laki lain bahkan untuk dipinang saja tidak boleh dan mantan suami masih memiliki hak untuk rujuk tanpa harus menikah lagi selama masih dalam masa iddah. Nafkah iddah ini meliputi 3 hal yaitu sandang (pakaian), papan (tempat tinggal) dan pangan (makan). Sehingga jika setiap bulannya biasa diberi nafkah sejumlah 5 juta rupiah, kemudian mantan istri tersebut tidak tinggal lagi di rumah bersama karena tidak diperbolehkan atau karena memang tidak memiliki rumah bersama, maka sudah selayaknya nafkah iddah melebihi 5 juta untuk biaya tempat tinggal.
  3. Mut’ah.
    Sesuai tujuannya, mut’ah artinya adalah kesenangan. Mut’ah wajib dberikan oleh seorang suami kepada istri berdasarkan kemampuan keuangan suami sebagai penghibur bagi seorang istri karena sudah diceraikan. Berbeda dengan nafkah iddah atau lampau yang sangat bergantung pada nusyuz tidaknya istri, Mut’ah tidak dapat dipengaruhi oleh faktor apapun, bahkan jika istri terbukti nusyuz karena telah berselingkuh dengan laki-laki lain.
    Mut’ah memang tidak dapat digugurkan oleh faktor apapun, namun besarannya sangat dipengaruhi oleh banyak hal diantaranya lama usia pernikahan, kemampuan suami, jumlah anak yang telah dilahirkan, peran kedua belah pihak dalam menciptakan keretakan rumah tangga sehingga harus bercerai dan lain sebagainya. Jadi tentu tidak akan sama besaran mut’ah yang berhak diterima oleh seorang wanita yang diceraikan karena alasan telah berselingkuh dengan wanita yang diceraikan karena misal tidak menghormati suami terlebih jika ketidakhormatanya tersebut disebabkan perlakuan suami yang tidak baik.
  4. Nafkah Anak
    Nafkah anak memang bukan hak seorang istri yang diceraikan, namun jika anak-anak yang nyata-nyata dalam asuhan ibunya tidak diberikan nafkah oleh ayahnya tentu hal tersebut akan memberatkan mantan istri dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, maka seorang ayah dapat dituntut untuk memberikan nafkah bagi anak-anaknya sampai anak tersebut dewasa yaitu ketika sudah berumur 21 tahun atau jika sebelum umur 21 tahun sudah menikah. Nafkah anak harus dibedakan dengan biaya pendidikan dan kesehatan, oleh karena itu dalam menuntut nafkah anak harus disertakan tuntutan agar nafkah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang tidak dapat diprediksi pengeluarannya karena sangat bergantung pada situasi sang anak.
  5. Nafkah Lampau Anak
    Sama halnya dengan nafkah lampau bagi seorang istri, nafkah lampau anak yang tidak diberikan juga dapat dituntut oleh orang yang nyata-nyata mengasuhnya. Agar bisa mendapatkan kepastian hukum, nafkah anak juga harus disertai dengan tuntutan penetapan hak asuh anak kepada ibunya.

Itulah beberapa hak-hak perempuan pasca perceraian yang dapat dituntut melalui pengadilan. Lalu bagaimana cara pembayarannya? untuk nafkah lampau baik anak maupun istri, iddah dan mut’ah serta nafkah anak bulan pertama dapat langsung diperoleh sebelum suami menjatuhkan atau mengikrarkan talak di hadapan persidangan jika yang mengajukan gugatan cerai adalah suami (cerai talak) dan jika yang mengajukan adalah pihak istri maka istri dapat mengajukan permohonan eksekusi dengan mengajukan permohonan sita jaminan terhadap harta benda milik suami sebagai jaminan atau jika mau bersabar maka menunggu suami memiliki kemampuan untuk membayarnya karena Pengadilan tidak akan memberikan akta cerai jika hak-hak yang telah ditetapkan dalam putusan belum ditunaikan.

Demikian penjelasan singkat mengenai hak perempuan pasca perceraian. Jika Anda membutuhkan penyuluhan hukum lebih lanjut, Anda dapat menyampaikannya melalui kolom komentar atau dapat juga langsung menghubungi kami melalui nomor whatsapp yang telah tersedia.

Exit mobile version