
Salah satu ungkapan karakter Joker dalam film Batman yang populer adalah Orang jahat adalah orang baik yang tersakiti. Ini memahamkan kita bahwa perlakuan kita terhadap orang lain akan ikut menentukan perlakuan orang lain tersebut terhadap kita. Tidak terkecuali dalamĀ kehidupan berumah tangga yang baik tidaknya sikap suami atau istri juga sangat ditentukan oleh perlakuan pasangannya.
Hubungan kausalitas (sebab-musabbab) ini sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga. Di antara sekian ribu perkara perceraian, tidak jarang seorang istri melakukan perbuatan yang jika dinilai secara hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan nusyuz seperti memilih untuk pergi meninggalkan suaminya dan pulang ke rumah orang tua atau kerabatnya. Hal ini dilakukan karena istri merasa tidak nyaman dan aman jika tetap tinggal bersama suaminya dan trauma dengan sikap suaminya yang katakan suka melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Di satu sisi, perginya istri dari rumah tanpa seizin suami dalam hukum dapat dikatakan nusyuz, namun di sisi lain perbuatan tidak taatnya tersebut dilakukan demi menyelamatkan diri. Di pandang dari segi agama, maka tindakan istri tersebut adalah tindakan darurat untuk menyelamatkan diri dari perbuatan yang membahayakan dirinya. Lalu bagaimana pandangan hukum positif kaitannya dengan kewajiban pemenuhan nafkah istri?
Dalam Pasal 80 ayat (7) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa:
kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5), yaitu memberikan nafkah, gugur apabila istri Nusyuz.
Jika pasal ini diterapkan secara dangkal, maka hal ini akan menimbulkan ketidak adilan bagi seorang istri jika ternyata ketidaktaatannya (nusyuz) terhadap suami dilakukan demi menghindari perlakuan buruk suami yang lebih parah. Maka dalam hal ini, Hakim pemeriksa perkara patut untuk mempertimbangkan Pertimbangan Kaidah Hukum sebagaimana termuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 418 K/AG/2020 yang menyatakan:
bahwa alasan ketidaktaatan istri kepada suami disebabkan suami tidak mempergauli istrinya dengan baik, bukanlah nusyuz/tidak dikategorikan sebagai nusyuz.
Contoh lain adalah istri tidak dapat dikatakan nusyuz karena tidak menjalankan perannya sebagaiĀ ibu rumah tangga dengan menyediakan makan dan minum untuk keluarganya apabila ternyata suami tidak memberikan nafkah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersebut.
Kesimpulan.
Jika terbukti istri tidak taat terhadap suami karena didasari oleh perlakuan buruk suaminya, maka tidak dapat dinyatakan nusyuz secara hukum sehingga tidak dapat menggugarkan haknya untuk tetap mendapatkan nafkah dari suaminya tersebut.
Demikianlah penjelasan singkat tentang nusyuz kaitannya dengan kewajiban nafkah seorang suami terhadap istri. Jika Anda menghadapi situasi lain dan ingin mendapatkan pendapat kami untuk menilai apakah tindakan Anda nusyuz atau tidak, silahkan tulis di kolom komentar. Terima kasih.